Sesuai dengan Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015, Perseroan telah membentuk Unit Audit Internal melalui Surat Keputusan No. 0318a/HIS-JKT/DIR-OPO58.3/111-2021 tanggal 1 April 2021 dan menunjuk Reni Oktasari sebagai Kepala Unit Audit Internal berdasarkan Surat Keputusan Direksi 228/HIS-JKT/DIR-OPO5.1/VI/2025 tanggal 1 Juli 2025.
Unit Audit Internal memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
Menyusun dan melaksanakan rencana Audit Internal tahunan.
Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko sesuai dengan kebijakan perusahaan.
Melakukan pemeriksaan dan penilaian atasefisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi, dan kegiatan lainnya.
Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semuatingkat manajemen.
Membuat laporan hasn audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris.
Memantau, menganalisisdan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan;Bekerja sama dengan Komite Audit.
Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang dilakukannya, danMelakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.
Piagam Audit Internal merupakan dokumen resmi yang menyatakan keberadaan serta komitmen Direksi dan Dewan Komisaris terhadap fungsi pengawasan internal dalam organisasi PT Hasnur Internasional Shipping Tbk (HIS).
Penyusunan Piagam ini mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Audit Internal, serta mengadaptasi prinsip-prinsip Tata Kelola Terintegrasi dan standar yang diterbitkan oleh The Institute of Internal Auditors (IIA).
Piagam ini telah ditetapkan oleh Direksi dan disetujui oleh Dewan Komisaris sebagai dasar pelaksanaan tugas audit internal di lingkungan HIS. Piagam ini akan disosialisasikan kepada seluruh pekerja dan pihak terkait guna membangun pemahaman bersama dan kolaborasi yang solid dalam mendukung pencapaian visi, misi, dan tujuan perusahaan.
Piagam Audit Internal berisi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Dasar Tujuan Pembentukan
Struktur, Kedudukan dan Syarat Keanggotaan
Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang
Kode Etik
Pertanggungjawaban
Kemandirian Fungsional