Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas Melalui Pengawasan yang Efektif

Komite Audit

Anggota Komite Audit

Perseroan juga telah menyusun suatu Piagam Komite Audit yang telah ditetapkan oleh Dewan Komisaris pada tanggal 1 April 2021.

Komite Audit bertugas untuk memberikan pendapat kepada Dewan Komisaris terhadap laporan keuangan atau hal‑hal yang disampaikan oleh Direksi kepada Dewan Komisaris, mengidentifikasi hal‑hal yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris, dan melaksanakan tugas‑tugas lain yang berkaitan dengan tugas Dewan Komisaris, antara lain meliputi:

  1. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan kepada publik dan/atau pihak otoritas antara lain laporan keuangan, proyeksi, dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan Perseroan;

  2. Melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundang‑undangan yang berhubungan dengan kegiatan Perseroan;

  3. Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan Akuntan atas jasa yang diberikannya;

  4. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Akuntan yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan, dan imbalan jasa;

  5. Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal;

  6. Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh Direksi, jika Perseroan tidak memiliki fungsi pemantau risiko di bawah Dewan Komisaris;

  7. Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan;

  8. Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan kepentingan Perseroan; dan

  9. Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan.

Dalam melaksanakan tugasnya Komite Audit mempunyai wewenang sebagai berikut:

  1. Mengakses dokumen, data, dan informasi Perseroan tentang karyawan, dana, aset dan sumber daya perusahaan yang diperlukan;

  2. Berkomunikasi langsung dengan karyawan, termasuk Direksi dan pihak yang menjalankan fungsi audit internal, manajemen risiko, dan Akuntan terkait tugas dan tanggung jawab Komite Audit;

  3. Melibatkan pihak independen di luar anggota Komite Audit yang diperlukan untuk membantu pelaksanaan tugasnya (jika diperlukan); dan

  4. Melakukan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris.

Piagam Komite Audit

Dalam rangka memastikan pelaksanaan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/ GCG), PT Hasnur Internasional Shipping Tbk (HIS) telah menyusun Piagam Komite Audit sebagai landasan formal dan operasional bagi Komite Audit dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara optimal. Penyusunan Piagam Komite Audit ini mengacu pada ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, yang secara eksplisit mewajibkan setiap emiten atau perusahaan publik untuk memiliki pedoman kerja tertulis bagi Komite Audit.

Piagam ini merupakan bentuk nyata dari komitmen Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dalam menciptakan sistem pengawasan internal yang kuat, transparan, dan akuntabel. Dokumen ini memuat prinsip-prinsip kerja, struktur, ruang lingkup tugas, tanggung jawab, serta mekanisme kerja Komite Audit dalam mendukung pelaksanaan fungsi pengawasan oleh Dewan Komisaris.

Dengan adanya Piagam ini, Komite Audit diharapkan dapat menjalankan fungsinya secara efektif, efisien, independen, dan obyektif, serta menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas yang dapat diterima oleh seluruh pemangku kepentingan. Selain itu, Piagam ini juga menjadi acuan dalam menjamin bahwa seluruh kegiatan pengawasan internal yang dilakukan berada dalam koridor hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pedoman Kerja 


Komite Audit dibentuk sebagai bagian integral dari sistem pengawasan Perseroan, dengan tujuan utama untuk mendukung Dewan Komisaris dalam melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan dan pelaporan keuangan perusahaan, penerapan sistem pengendalian internal, serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan regulasi pasar modal.

Komite ini juga berperan dalam memberikan pandangan independen dan objektif terhadap proses audit internal maupun eksternal, serta memastikan bahwa laporan keuangan yang disusun mencerminkan kondisi keuangan yang sebenarnya dan dapat dipercaya.